Postingan

Perspektif Etika dan Kebudiluhuran terhadap Judi Online

Identifikasi Masalah

Disamping manfaat dan kegunaannya, kini internet disalahgunakan untuk tindak kejahatan perjudian. Setidaknya di beberapa wilayah didapati kasus perjudian, perjudian kini berkembang semakin banyak seiring berjalannya waktu dan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Perjudian yang dahulu dilakukan secara konvensional kini bisa dilakukan secara online. Judi online adalah suatu kegiatan yang dilakukan menggunakan dan memanfaatkan internet sebagai media untuk perjudian. Hampir dari tahun ke tahun situs perjudian semakin banyak.

Judi online adalah kegiatan yang melanggar asusila, melanggar etika, norma dan nilai –nilai dari sikap kebudiluhuran dan masuk dalam kualifikasi tindak kejahatan. Etika sendiri berarti cara sesorang untuk melakukan perbuatan yang baik dalam hidupnya, sedangkan kebudiluhuran adalah prilaku yang menyangkut seseorang untuk dapat berbuat baik. Dari penjelasan ini tentu didapati pemahaman bahwa seharusnya kita dalam hidup harus selalu berbuat baik dan tidak merugikan orang lain. Sehingga bisa dipasikan bahwa perjudian online adalah tindakan yang bertolak belakang dengan arti dan makna etika serta sikap kebudiluhuran.

Judi online adalah kegiatan yang tidak dibenarkan dalam kondisi apapun, banyak dampak negatife yang terjadi dari hasil perjudian, merusak sistem sosial hidup bermasyarakat, merusak mentalitas diri seseorang, dan bisa merusak sistem keuangan keluarga. Perjudian adalah penyakit masyarakat yang susah untuk diberantas, faktanya sampai sekarang masih banyak pelaku perjudian.

Banyak faktor yang mempengaruhi seseorang bertindak untuk melakukan perjudian, bisa karena faktor ekonomi, kecanduan, ajakan teman, atau hasrat ingin dirinya menjadi kaya secara mendadak. Faktanya, ada di antara mereka yang mencoba memenuhi hasratnya dengan perjudian sebagai tujuan ingin kaya secara instan, terobsesi oleh hasil yang menjanjikan dan menggiurkan maka kemudian lama kelamaan akan menjadi kecanduan perjudian.

Bukan hanya itu, judi online juga termasuk kasus yang melanggar dalam pemanfaatan dan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang seharusnya digunakan untuk tindakan positif dan bermanfaat justru digunakan untuk hal negatife yang termasuk kualifikasi kejahatan dalam dunia cyber.

Rumusan Masalah

Dari penjelasan yang ada maka dapat kita rinci permasalahan yaitu judi online adalah tindakan yang bertolak belakang dengan arti dan makna etika dan kebudiluhuran dalam kehidupan bersosial, judi online merupakan prilaku tidak terpuji yang dapat membawa dampak negatife pada diri seseorang, baik untuk dirinya sendiri, keluarga serta masyarakat sekitarnya, judi online merupakan salah satu penyalahgunaan dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dan masuk dalam kategori kejahatan dunia maya.

Konsep Menganalisa Masalah

Agar hasil dari penulisan ini sejalan dengan data dan fakta yang ada, maka referensi di butuhkan untuk mengkaji lebih jauh tentang apa saja yang sejalan dan relevan dengan topik yang diangkat, untuk itu dibutuhkan uraian tentang teori (literature review) dari kepustakaan dan artikel yang terkait seperti sumber jurnal, internet dan artikel yang sejalan dengan topik yang dibahas.

Pembahasan

Perjudian adalah etika tidak baik dan sifat yang merupakan melanggar norma yang berlaku. Mengapa demikian, karena ketika seseorang kalah dalam berjudi maka tindakan yang akan ia dilakukan adalah mencuri, menipu, berbohong dan lain sebegainya untuk mendapatkan modal berjudi. Dimana etika adalah kebiasaan yang baik pada diri seseorang. Etika berasal dari kata “ethos” lahir dari bahasa Yunani yang berarti watak kesusilaan atau suatu kebiasaan, Etika adalah cara sesorang untuk melakukan perbuatan yang baik dalam hidunya (haris sumadiria, 2016), orang yang beretika adalah orang yang patuh dan mentaati peraturan dan menjunjung tinggi kesopanan, serta memiliki akhlak yang baik dalam kehidupan bermasyarakat. Beretika sosial menjadi salah satu pedoman untuk menjaga kerukunan dalam berkehidupan sosial, hidup bermasyarakat tentu mempunyai prinsip berupa etika dan moral sebagai sikap – sikap yang menjadi keyakinan pembenaran dalam hidup bermasyarakat.

Dalam pergaulannya manusia merupakan makhluk yang hidup berkelompok, bersosial dan bermasyarkat, lingkungan keluarga, lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat akan sangat diperlukan pedoman dalam kehidupan berupa etika yang baik dan menjunjung tinggi dari nilai – niai kebudiluhuran.

Budi luhur mengandung dua kata, yaitu “Budi” dan “Luhur”. Budi merupakan sikap mental yang dapat dilihat dari ucapan, sifat, tingkah laku dan perbuatannya. Sedangkan, Luhur merupakan ukuran sikap mental yang berarti tinggi sekali yang tidak ada yang melebihi tingginya. Jadi, Budi Luhur adalah sikap mental seseorang yang sangat tinggi atau sikap yang paling baik sekali. Menanamkan sikap berbudi luhur sangat diperlukan agar dapat diterima dan menerima orang lain, karena pada hakikatnya manusia merupakan makhluk sosial, dimana setiap individu akan saling berhubungan satu sama lain.

Sikap berbudi luhur dilihat dari bagaimana sikap atau bahasa tubuh kita dan perbuatan kita terhadap orang lain, baik itu cara berjalan, ekspresi wajah, gerakan tubuh dan gaya bicara kita. Selain itu, perbuatan yang kita lakukan juga harus membuat senang bagi kedua belah pihak baik itu yang memberi ataupun menerimanya. Judi adalah kegiatan taruhan berupa uang atau barang yang dapat dimenangkan oleh seorang pemain, atau judi juga disebut permainan dengan memakai uang atau barang berharga lainnya sebagai alat taruhan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).  Judi juga masuk dalam kasifikasi kejahatan dalam dunia cyber sebagai bentuk penyakit masayarakat (Achmad Zurohman, 2016).

Dengan berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi, kini perjudian memanfaatkan media internet. Judi yang dahulu dilakukan secara konvensinal kini dapat dilakukan oleh siapa saja asalkan terhubung ke jaringan internet. Judi online merupakan sebuah kegiatan yang dilakukan dengan cara taruhan, baik dengan taruhan uang atau barang berharga yang dapat dilakukan oleh siapapun melalu internet, perkembangan judi online kian hari semakin banyak hampir setiap tahun terdapat kasus perjudian online.

Dalam siaran pers kominfo (senin 22 agustus 2022), ada setidaknya 118.320 konten situs judi online yang telah diblokir oleh kominfo, pemblokiran dilakukan atas penemuan oleh patroli cyber, laporan masyarakat dan laporan instansi pemerintah. Ini menunjukan bahwa dari tahun ke tahun judi online basih banyak peminatnya.

Berikut rincian situs judi online yang diblokir oleh kominfo dalam pertahun :

1.       2018: 84.484 konten

2.       2019: 78.306 konten

3.       2020: 80.305 konten

4.       2021: 204.917 konten

5.       2022: 118.320 konten (terakhir 22 Agustus 2022)

Pandangan tentang judi online tidak terlepas kaitannya dengan etika dan nilai kebudiluhuran alam kehidupan sosial, perjudian dianggap sifat yang kurang baik di mata masyarakat, juga merupkan penyakit masyarakat yang susah untuk diberantas.

Penyalahgunaan Teknologi informasi dan Komunikasi

Kejahatan dalam dunia maya (Cybercrime) adalah kejahatan yang relatif baru jika dibandingkan dengan kejahtan kejahatan lain yang bersifat konvensional (wahyudin, 2018). Salah satu kejahatan yang timbul dari perkembangan informasi dan komunikasi adalah kejahatan yang berkaitan dengan penggunaan internet.

UUD ITE telah mengatur tentang transaksi elektronik. Bahwa, internet harus digunakan untuk kegiatan positif bukan sebaliknya, penyalahgunaan ICT (Information Communication and Technology) merupakan tolak ukur dari kurangnya teori, pemahaman dan ilmu tentang internet, kegunaan dan manfaatnya serta bagaimana kita beretika yang baik pada penggunaan teknologi informasi.

Terdapat undang undang yang mengatur tentang perjudian, sebelum UUD nomor 11 tahun 2008 dibuat, undang undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi beberapa pasal mengatur perbuatan yang dilarang termasuk cybercrime.

Pasal 22 berbunyi setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah atau memanipulasi

1)      Akses kejaringan telekomunikasi; dan atau

2)      Akses ke jasa telekomunikasi ; dan atau

3)      Akses ke jaringan telekomunikasi khusus.

Pasal 38 berbunyi setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan elektromagnetik. Pasal 40 berbunyi setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun. Pasal 27 ayat 2 menerangkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Serta pasal 45 ayat 2 UU ITE No 19 tahun 2016 bahwa Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Solusi terhindar dari perjudian

-          Perbanyak pengetahuan tentang bahaya dari perjudian online (gambling).

-          Pilih pertemanan yang baik, hindari berteman dengan kelompok penggemar perjudian atau kejahatan lainnya.

-          Perbanyak pemahaman tentang etika dan norma, baik norma sosial bermasyarakat ataupun norma di agama.

-          Perbanyak pemahaman tentang teknologi dan manfaatnya, gunakan penggunaan internet untuk kegiatan yang baik – baik saja.

Kesimpulan

Berkembangnnya internet menjadikan kita dimudahkan dalam segala urusan, segala pekerjaan dapat diselesaikan dengan cepat, tepat dan efisien. Namun internet juga bisa menjadi media untuk tindak kejahatan perjudian, sampai saat ini masih banyak kasus perjudian dan masih berkembang serta semakin banyak sampai saat ini.

Judi online adalah salah satu bentuk pelanggaran terhadap etika dan sikap kebudiluhuran terhadap diri sendiri dan lingkungannya, banyak dampak negatife yang dihasilkan dari perjudian, tak jarang mereka yang berjudi sampai jatuh miskin, kehilangan harta benda hingga rumah tangga jadi rusak.

Judi online juga merupakan tindak kejahatan dalam pemanfatan teknologi informasi dan komunikasi dan masuk dalam kualifikasi kejahatan di dunia maya.

Dengan semakin berkembangnya perjudian maka kita bisa hindari hal seperti menjauhi teman yang sekiranya hobi dengan tindak perjudian, tingkatkan pengetahuan tentang bahaya dan dampak dari judi online, selalu berpikir bahwa internet adalah untuk tujuan dan kepentingan yang positif, jangan berpikir bahwa dengan berjudi online akan menjadi kaya secara  instan.

 

Daftar Pustaka

Dosensosiologi.com. 2021. Pengertian Etika Sosial, Macam, dan Contohnya. https://dosensosiologi.com/etika-sosial/. diakses pada tanggal 1 september 2022

Kominfo.go.id. 2022. Penanganan Judi Online oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Diakses tanggal 1 september 2022.

Sumadiria H. 2016. hukum dan etika media massa. Cetakan pertama. Bandung:simbiosa rekatama media

Wahyudin, munir. 2018. Komputer dan masyarakat. Cetakan pertama. Bandung:alfabeta

Zurohman A, dkk. 2016. Dampak Fenomena Judi Online terhadap Melemahnya Nilai-nilai Sosial pada Remaja (Studi di Campusnet Data Media Cabang Sadewa Kota Semarang). e-ISSN 2502-4442. Journal of Educational Social Studies.